Misi Utama Pusat Koperasi Pondok Pesantren
Jawa Barat.

1. Meningkatkan Kesejateraan Pesantren
2. Pengembangan Ekonomi Pesantren
3. Koperasi Untuk Masyarakat
4. Mendukung Terwujudnya Pembangunan Ekonomi Jawa Barat Istimewa Yang Religius

Puskopontren Jabar

Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) di Jawa Barat sebagai bagian dari ikhtiar membangun kemandirian ekonomi pesantren dan pemberdayaan umat, pada tanggal 12 November 1987 didirikan Pusat Koperasi Pondok Pesantren (PUSKOPONTREN) Jawa Barat di Bandung. Kehadiran PUSKOPONTREN Jawa Barat dilandasi oleh semangat ta’awun (tolong-menolong), kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan kemaslahatan sebagai nilai dasar perkoperasian yang selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Dalam perjalanan kelembagaannya, PUSKOPONTREN Jawa Barat memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi pada tanggal 17 Juni 1990 dengan Nomor Badan Hukum 9302/BH/KWK.10/1. Sejalan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan penguatan kelembagaan, Anggaran Dasar PUSKOPONTREN Jawa Barat kemudian mengalami perubahan sebagaimana tercatat dalam Nomor 9302/BH/PAD/KWK.10/I/1998 tanggal 12 Januari 1998.
Sebagai bagian dari proses pembaruan dan penguatan tata kelola organisasi, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Pusat Koperasi Pondok Pesantren Jawa Barat, sebagaimana dituangkan dalam Akta Nomor 01 tanggal 13 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Dian Gandirawati, S.H., Notaris dan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), perubahan kelembagaan tersebut telah memperoleh Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0004653.AH.01.39.TAHUN 2026.
Dengan landasan sejarah, legalitas, dan semangat pembaruan tersebut, Koperasi Jasa Pusat Koperasi Pondok Pesantren (PUSKOPONTREN) Jawa Barat, yang berkedudukan di Kota Bandung, terus berikhtiar memperkuat perannya sebagai wadah konsolidasi dan pengembangan koperasi pondok pesantren di Jawa Barat. PUSKOPONTREN Jawa Barat diharapkan menjadi kekuatan ekonomi umat yang amanah, profesional, mandiri, modern, dan berkelanjutan, dengan tetap berpijak pada jati diri koperasi serta nilai-nilai ekonomi syariah untuk menghadirkan sebesar-besarnya kemaslahatan bagi pesantren, anggota koperasi, masyarakat, dan umat.

Puskopontren Jabar

ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN

Pengawas Periode Tahun 2026 – 2030

Ir. H. R. Taufiq Garsadi, M.Si.
Ketua

Dr. H. Komarudin Chalil, M.Ag.

Anggota

Ahmad Agung, S.Ag., M.Pd.I.

Anggota

Ade Koesjanto

Anggota

Dr. H. Usep Saifudin Zuhri, M.Ag.

Anggota

K.H. Agus Setia Irawan

Anggota

Drs. Yoga Udayana, A.Md

Anggota

Pengurus Periode Tahun 2026 – 2030.

Dr. H. Ijang Faisal, M.Si
Ketua Umum

Drs. H. Barna Soemantri

Wakil Ketua I

Dr. H.M. Supriadi, SH., MH

Wakil Ketua II

Herland Wilandari

Wakil Ketua III

Dr. H. Amit Saepul Malik , M.Ag.

Sekretaris Umum

H. Peri Risnandar, S.Kom

Bendahara Umum

Dr. Cartono, S.Sos., M.Si.

Anggota Pengurus

Didah Syahidah, A.Md

Anggota Pengurus

Visi & Misi

“Visi

“Memperkuat Kolaborasi Koperasi Pondok Pesantren untuk Membangun Kemandirian Ekonomi Umat Menuju Jawa Barat Istimewa yang Religius dan Sejahtera”

“Misi

Pengembangan Usaha Koperasi Pondok Pesantren
Memfasilitasi pengembangan usaha Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan, peningkatan akses pembiayaan, pemasaran, digitalisasi, serta pengembangan produk dan potensi ekonomi pesantren.
Penguatan Jejaring dan Kerja Sama Usaha
Mendorong dan mengembangkan kerja sama antarkoperasi pondok pesantren serta membangun kemitraan dengan pemerintah, perbankan, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai pihak lainnya untuk memperluas akses pasar, permodalan, teknologi, dan peluang usaha.
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme pengurus, pengawas, pengelola, serta anggota Kopontren melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan, dan penguatan tata kelola koperasi yang sehat, amanah, profesional, dan sesuai dengan nilai-nilai ekonomi syariah.

Strategi Puskopontren Jabar 2021-2026

Konsolidasi

Melakukan Konsolidasi Gerakan Koperasi di Lingkungan Koperasi Pondok Pesantren

Identifikasi

Melakukan Identifikasi Potensi  Koperasi  Pondok Pesantren

Sinergisitas

Melakukan Sinergitas Gerakan Koperasi di Lingkungan Koperasi Pondok Pesantren dengan Stakeholder yang berkompeten

Jaringan

Melakukan Jaringan dan Jejaring Usaha

Kapasitas SDM

Melakukan Jaringan dan Jejaring Usaha

Sistem

Membangun Sistem Teknologi Informasi

Akses Modal

Aksestable ke Sumber Permodalan

Digitalisasi

Kolaborasi dan inovasi digitalisasi pondok pesantren

12k

Pondok pesantren

1.756

kopontren

595

anggota

1161

calon anggota

Program & Kegiatan

Rapat Kerja

Rapat Kerja Puskopontren/Korda PPUK Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Muhibah

Muhibah ke Puskopontren/Korda PPUK Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Sarasehan

Sarasehan Kopontren se-Jawa Barat/Temu Aspirasi

Monev

Monitoring dan Evaluasi keragaman Puskopontren/Korda PPUK Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Perintisan

Perintisan Pembentukan Korda PPUK di Kabupaten/Kota termuda di Jawa Barat

Rakor

Perintisan Pembentukan Korda PPUK di Kabupaten/Kota termuda di Jawa Barat

Diklat

Pendidikan dan Latihan

Job Training

In Job training/Pemagangan

Database

Pembuatan Data Base Usaha yang dikelola Kopontren se-Jawa Barat

Pengembangan

Pengembangan Potensi Usaha di Kopontren

Pendampingan

Pendampingan Usaha

Kemitraan

Kemitraan Usaha

Jaringan

Penciptaan Jaringan dan Jejaring Usaha

Pameran

Eksibisi Kegiatan Usaha

Studi Banding

Studi Banding

Permodalan

Fasilitas Permodalan

Intermediasi

Intermediasi Lembaga Keuangan (Perbankan dan non-perbankan)

JUKMINU

Pembuatan Petunjuk Administrasi Umum (JUKMINU)

Panduan

Pembuatan Panduan Akuntansi di Lingkungan Puskopontren

Collecting

Collecting data dan Updating Data

Registrasi

Her Registrasi Keanggotaan

Ada Pertanyaan?


Scroll to top